JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kusnindar, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alex, pada Rabu (30/8).
Sebagai informasi, Kusnindar dalam kasus ini berperan sebagai kurir pengantar uang titipan dari Zumi Zola selaku Gubernur Jambi pada masa itu, atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 kepada anggota DPRD lainnya.
Setidaknya sebanyak Rp 13,2 miliyar yang disiapkan Zumi Zola untuk diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi dalam kasus penyuapan tersebut.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Hidayat, mengatakan, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider.